Tunaikan Zakat Pertanianmu untuk Para Petani Dhuafa

Detail Campaign

Tunaikan Zakat Pertanianmu untuk Para Petani Dhuafa

Rp 205.000

terkumpul dari Rp 100.000.000

5 Donatur

Hari lagi

Filantropi Islam Profesional yang memiliki legalitas dan izin operasional resmi.

Cerita

12/28/2021

Rumah Tangga Miskin dari sektor pertanian berkontribusi paling besar yakni 46,30% dari total jumlah masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh BPS tahun 2020. Data tersebut didukung dengan hasil observasi dan pengamatan kami ketika memulai mengimplementasikan Proyek Inisiatif Bina Petani Sejahtera (PINTARA) di beberapa titik, yakni di Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah kami wawancara dan survey, sebagian besar sangat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka, terlilit riba dan rentenir, dan terjebak dalam praktek ijon yang merugikan mereka. Tak sedikit dari mereka kemudian beralih profesi, atau tetap menggeluti profesi petani sekedar untuk bertahan hidup.

Mirisnya, karena kondisi ini pula generasi muda jadi enggan melanjutkan profesi yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Seperti yang disebutkan Presiden Soekarno, bahwa petani adalah Penyangga Tatanan Negeri. Tanpa meraka, maka bangsa akan hancur dan mudah dijajah.

Oleh karena itu, BaitulMaalKu dan SahabatKebaikan.org mengajak #SahabatBaik sekalian untuk turut andil memperhatikan mereka. Tunaikan Zakat Pertanian anda melalui BaitulMaalKu untuk kesejahteraan para petani yang lebih baik.

Tatacara Zakat Pertanian :

  • Nishab zakat pertanian adalah 653 Kg beras atau kurang lebih 1 ton gabah basah atau nilai yang setara dengan 653kg beras.
  • Haul zakat pertanian adalah Saat Panen.
  • Persentase zakat pertanian sebesar 5% (jika dengan irigasi) atau 10% (jika tadah hujan) dari total hasil panen.

Contoh :

Pak Hasan memiliki sawah tadah hujan, panen pada siklus kali ini mencapai 5 Ton gabah basah, maka gabah tersebut sudah nishab, dan harus dikeluarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat pertanian yang wajib dikeluarkan :

5 ton atau 5000kg x 10% (tadah hujan) = 500kg, boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, atau dalam bentuk gabah, atau beras, yang setara nilainya.

Tunaikan Zakatmu dengan Mudah bersama SahabatKebaikan.org

Kabar Terbaru

Maaf, belum ada kabar terbaru untuk campaign ini

Donasi (5)

Belum ada donasi untuk campaign ini.